Belum ada Putusan PN Lubukpakam, Frida Mona Simarmata Masuk ke Tanah Warga Jalan Sidobakti
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
- visibility 195
- print Cetak

Teks Foto: Warga meminta Ardion Sitompul, Pengacara Frida Mona Simarmata untuk meninggalkan lokasi tanah. Sedangkan Frida Mona Simarmata (pakai baju hijau) disamping pengacaranya tak mau menampilkan wajahnya kepada warga.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mendapat permintaan warga, mereka buru-buru pergi dan tancap gas meninggalkan lokasi tanah warga.
Sekadar informasi, Nizarwan merupakan saksi Frida Mona Simarmata yang dihadirkannya pada sidang Selasa (21/1/2025) lalu. Nizarwan mengaku mempunyai tanah di sekitaran jalan Sidobakti dan bukan masuk dalam objek perkara.
Namun saat datang ke Jalan Sidobakti, Rabu (26/2/2025) bersama Frida Mona Simarmata, mereka masih mencari dimana letak tanahnya.
Sementara Muslim Harahap selaku kuasa hukum tergugat I, yang mendampingi Yayasan Harapan mengatakan hal itu melanggar KUHP 551 masuk tanpa izin.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubukpakam menggelar sidang perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, terhadap objek tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, antara penggugat Frida Mona Simarmata warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan Tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan, tergugat II Gunawan, tergugat III Rimun, tergugat IV Yudi (tidak memiliki objek tanah), tergugat V Budi dan Zainul (tergugat VI). Saat ini proses hukum menunggu keputusan majelis hakim.
- Penulis: mediagramindo


