Belum ada Putusan PN Lubukpakam, Frida Mona Simarmata Masuk ke Tanah Warga Jalan Sidobakti
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
- visibility 194
- print Cetak

Teks Foto: Warga meminta Ardion Sitompul, Pengacara Frida Mona Simarmata untuk meninggalkan lokasi tanah. Sedangkan Frida Mona Simarmata (pakai baju hijau) disamping pengacaranya tak mau menampilkan wajahnya kepada warga.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Edi Sutono selaku kuasa hukum tergugat II-IV, penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan dinilai lemah baik berdasarkan bukti dokumen maupun fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dia meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Frida Mona Simarmata.
Muslim Harahap selaku kuasa hukum tergugat I, yang mendampingi Yayasan Harapan, juga berharap agar majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi kami,” ujar Muslim.
- Penulis: mediagramindo


