BNN Sumut Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Aceh, Sita 216 Kg Ganja dan 1,7 Kg Sabu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
- visibility 113
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jaringan Aceh pada periode Mei 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, dengan menyita barang bukti berupa ganja seberat 216 kilogram, sabu seberat 1,7 kilogram, dan memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hektar.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menyampaikan bahwa ketiga kasus tersebut melibatkan sebanyak 11 tersangka.
“Kami berhasil menangkap sembilan tersangka terkait pengedaran ganja dari Aceh yang diproses untuk diedarkan di wilayah Jawa. Selain itu, ada satu tersangka terkait penangkapan sabu di Bandara Kualanamu dan satu lagi dari pengungkapan sabu oleh Lanal Tanjungbalai Asahan,” ujarnya, Jumat (20/06).
Dalam pengungkapan kasus ganja, petugas menangkap sembilan tersangka berinisial T (30), K (30), PH (18), S (32), A (35), S (39), I (34), MAP (28), dan JA (31). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Aceh dan Sumatera Utara. Barang bukti ganja itu diperkirakan berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang diangkut menggunakan mobil dan akan diedarkan di Jawa.
Sementara itu, kasus penangkapan sabu di Bandara Kualanamu melibatkan seorang tersangka berinisial YAM (39) warga Kota Binjai. Barang bukti yang disita adalah sekitar 300 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.
Selain itu, pengungkapan sabu lain sebanyak 1,4 kilogram dilakukan oleh Lanal Tanjungbalai Asahan terhadap tersangka berinisial T (41) warga Bangkalan, Jawa Timur.
BNN Sumut juga memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Brigjen Toga menegaskan, seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita telah dimusnahkan. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen BNN Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan BNN Sumut dalam mengungkap kasus-kasus narkoba ini.
“Saya mendukung penuh upaya BNN dalam memberantas narkotika. Semoga masyarakat semakin terlindungi dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Kepala BNN Sumut menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen institusinya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
Ia berharap, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


