Rumah Hakim Terbakar, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Angkat Bicara
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 105
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengimbau aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait kebakaran yang menimpa kediaman Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan karena menyangkut aspek keamanan dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 6 November 2025, Martin menegaskan bahwa penyebab kebakaran harus diungkap secara transparan dan terbuka.
“Penyebab kebakaran harus diungkap secara transparan. Jangan berhenti pada dugaan awal. Kalau ada indikasi unsur pidana, harus ditindak tegas,” kata Martin, Kamis (6/11).
Ia menambahkan, jangan sampai penyelidikan berhenti pada dugaan awal saja, apalagi jika terdapat indikasi unsur pidana di balik kejadian tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan bertanggung jawab untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengajak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turut mengawasi dan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan secara profesional dan adil.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat sistem keamanan di lingkungan peradilan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari dan menjaga rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Martin Daniel Tumbelaka menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan rasa takut di kalangan aparat penegak hukum dan hakim.
Ia percaya bahwa melalui langkah transparan dan penindakan tegas, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, serta memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


