Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata Divonis Setahun

Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata Divonis Setahun

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 114
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Diyakini menyewa rumah milik orang lain, Frida Mona Simarmata (69) warga Jln. Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang divonis 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/4/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Denny Syahputra dihadapan Jaksa Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut Frida Mona Simarmata 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa Frida Mona Simarmata terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah uzur.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Frida Mona Simarmata yang selama ini tidak dilakukan penahanan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semasa hidup Taman Rata Singarimbun memiliki sebidang tanah atau rumah yang terletak di Jln. Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania No 17 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 3520 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Ketika Taman meninggal tahun 2021, terdakwa menyewakan rumah tersebut kepada Tunggul Purba seharga Rp 20 juta mulai 15 November 2021- 2023.

Namun aksi terdakwa diketahui Ngapuli Purba sebagai ahli waris Taman Singarimbun dan langsung membuat pengaduan ke polisi hingga perkara pidana ini bergulir ke persidangan.

Sekadar informasi, Frida Mona Simarmata diketahui menggugat tanah Yayasan Pendidikan Harapan dan warga di Jalan Sidobakti, Desa Delitua Kecamatan Namorambe ke Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024.

Perkara itu telah bergulir dan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH, Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan Eduart MP Sihaloho SH MH telah memutuskan perkara itu dengan menyatakan surat akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar dan Surat Perjanjian 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 miliknya sah dan mempunyai kekuatan hukum dan Menyatakan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Padahal fakta persidangan dan bukti maupun saksi serta Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan), penggugat Fridamona Simarmata tidak mampu membuktikan kepemilikannya. Sementara para tergugat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa SHM, SHGB dan lainnya.

Kakak Kandung Berikan Keterangan Sebagai Saksi

Terdapat kejanggalan lain pada putusan itu, salah satunya saksi Dameria Simarmata yang dihadirkan penggugat pada persidangan yang digelar, Selasa (17/12/2024), oleh Hakim ketua Abdul Wahab , SH.,MH sudah menolak diperiksa sebagai saksi karena merupakan kakak kandung Penggugat. Namun dalam putusan pada halaman 60 terdapat keterangan Dameria Simarmata yang dibawah janji, ini suatu keanehan dan kejanggalan.

Saat ini perkara perdata tersebut berproses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Perkara No. 230/ Pdt. / PT. Mdn yg di periksa oleh Hakim Ketua Diris Sinambela, SH , Hakim Anggita 1. Dr. Dahlan Sinaga.SH.,MH dan Hakim Anggota 2 Janverson, Sinaga ,SH. MH

Alamat Berbeda

Dari hasil penelusuran wartawan, perkara pidana yang digelar PN Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, terlihat jelas alamatnya berbeda dengan perkara perdata di PN Lubukpakam.

Di PN Medan dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara tertulis nama Frida Mona Simarmata beralamat di Jalan Setia Budi No.473 LK XI Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sementara dalam perkara perdata di PN Lubukpakam dia beralamat di Jalan Setia Budi No. 478 Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Soalnya penulisan nama juga ada sedikit berbeda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan yakni Frida Mona Simarmata (pakai spasi).

Sementara itu perkara perdata di PN Lubukpakam tertulis Fridamona Simarmata. Apakah orangnya berbeda? Ternyata dari foto yang beredar di media, orangnya sama.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Harapan, Muslim Harahap menegaskan  pantas KTP Asli Frida Mona Simarmata tidak bisa ditunjukkan Penasihat Hukum Ardion Sitompul. SH pada saat pemeriksaan pembuktian surat di PN Lubukpakam. “Kita siap tempuh proses pidana atas temuan ini,” tegasnya.

Banyak Perkara Perdata dan Sebagai Penggugat

Melayangkan suatu gugatan sah-sah saja dan merupakan hak siapapun di Republik ini. Namun patut dipertanyakan siapa sebenarnya sosok Fridamona Simarmata. Pasalnya, dengan usianya yang uzur, namun dia termasuk ‘petualang’ perkara perdata dengan menggugat banyak orang maupun instansi pemerintah.

Hal tersebut terlihat dan terekam jejak perkara perdata yang didaftarkannya sebagai penggugat baik di Pengadilan Negeri Medan maupun Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tampak terekam ada 4 perkara perdata dengan statusnya sebagai Penggugat.

Sedangkan di PN Lubukpakam ada 2 perkara perdata. Keseluruhan perkara perdata baik di PN Medan maupun PN Lubukpakam dengan Klasifikasi Perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

Warga Minta Majelis Hakim Adil dan Jeli

Melihat fakta-fakta yang ada serta rekam jejak Fridamona Simarmata, warga Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meminta majelis hakim baik di Pengadilan Negeri Lubukpakam, PN Medan, Pengadilan Tinggi Negeri Medan atau Mahkamah Agung untuk jeli terutama dalam membuat keputusan pada perkara yang digugat olehnya.

“Kami meminta para hakim untuk berlaku adil agar hukum bisa ditegakkan terutama apa yang dilakukan oleh Fridamona Simarmata terhadap warga disini,” tegas warga yang meminta namanya tidak dituliskan.

Apalagi, perbuatan Fridamona Simarmata mulai terkuak ke publik yakni pada perkara pidana di PN Medan yang memvonisnya 1 tahun penjara karena menyewakan rumah orang lain dan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 KUHPidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah

    STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 184
    • 0Komentar

    STM HULU – Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu diproyeksikan akan menjadi pusat atau sentra bawang merah. Proyeksi ini ditandai dengan penanaman perdana bawang merah yang dilakukan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di lahan seluas 2.000 m2 di Desa Rumah Rih, STM Hulu, Kamis (15/10/2025). […]

  • Miris, Bocah Silver Dimarahi Ibunya di OKU Timur

    Miris, Bocah Silver Dimarahi Ibunya di OKU Timur

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Martapura – Sebuah video yang menunjukkan seorang anak kecil berlumur cat berwarna silver dan sedang dimarahi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai ibunya viral di media sosial. Insiden tersebut diduga terjadi di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan memicu perhatian masyarakat serta aparat setempat. Dalam video berdurasi singkat tersebut, sang anak tampak menangis tersedu-sedu karena […]

  • Irjen Pol Rudi Darmoko: Tidak Tahu Dirinya Masuk Bursa Calon Kapolri

    Irjen Pol Rudi Darmoko: Tidak Tahu Dirinya Masuk Bursa Calon Kapolri

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kupang – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya isu tentang dirinya yang masuk dalam bursa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Darmoko saat ditemui wartawan usai menghadiri apel penyambutan di Mapolda NTT. “Kalau soal masuk dalam bursa calon Kapolri, […]

  • Jet Tempur Siluman Generasi Kelima Bakal Berbendera Merah Putih

    Jet Tempur Siluman Generasi Kelima Bakal Berbendera Merah Putih

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Sekretariat Industri Pertahanan Turki (Savunma Sanayii Baskanligi/SSB) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pengadaan jet tempur generasi ke-5 buatan Turkish Aerospace Industries (TAI), KAAN, pada hari pertama pameran Indo Defence Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Rabu (11/06). Upacara penandatanganan MoU ini berlangsung dalam suasana […]

  • Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan di Buka

    Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan di Buka

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 139
    • 0Komentar

    LANGKAT – Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan yang dibuka fungsional akan ditutup kembali pada besok, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penutupan ini dilakukan karena telah berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diketahui jalan tol seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan dibuka secara fungsional sejak 21 Desember 2024 sejak pukul 07.00 hingga 17.00 […]

  • Puluhan Preman dan Jukir Liar Diamankan Polrestabes Medan

    Puluhan Preman dan Jukir Liar Diamankan Polrestabes Medan

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Medan – Kepolisian Resor Kota Medan (Polrestabes Medan) bersama jajaran Polsek di wilayahnya berhasil mengamankan sebanyak 80 orang pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi besar-besaran ini dilakukan dalam satu hari penuh untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di kota tersebut. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa operasi ini merupakan […]

expand_less