Hukuman Perusak Lingkungan dalam Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 122
- print Cetak

Karhutla, Ular Phyton Mati Terjebak Didalam Sarang Desa Laman Bukit Sintang Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (foto Manggala Agni Daops,Sintang), Sabtu (29/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
5. Dalam ajaran Agama Khonghucu, Pelaku perusakan dan pembakaran hutan demi kepentingan pribadi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi telah mengkhianati Tuhan, alam, dan kemanusiaan dalam ajaran Khonghucu (Ru Jiao).
Dosa Utama Pelaku Pembakaran Hutan, Secara otomatis memutus hubungan ubungan dengan Tian (Tuhan). Membakar hutan berarti menghancurkan ciptaan dan tatanan kosmis. Tindakan serakah ini adalah bentuk penistaan paling nyata terhadap Mandat Langit (Tian Ming).
Pelaku dicatat dalam sejarah dan ingatan masyarakat sebagai pembawa bencana yang tercela (Nian-Zai).
“Siapa yang berbuat jahat dan melanggar hukum Alam (Tian), tidak ada tempat lagi baginya untuk memohon doa,” Sabda Suci (Lun Yu) III: 13
Merusak Alam = Merusak Masa Depan
Berdasarkan pandangan ajaran agama tersebut, Merusak hutan dan lingkungan bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar hukum spiritual dengan konsekuensi berat.
Pesan utama dari ajaran agama-agama ini adalah manusia wajib menjadi penjaga, bukan perusak bumi.
- Penulis: Pipin


