Hukuman Perusak Lingkungan dalam Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 121
- print Cetak

Karhutla, Ular Phyton Mati Terjebak Didalam Sarang Desa Laman Bukit Sintang Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (foto Manggala Agni Daops,Sintang), Sabtu (29/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Konsekuensi Karma: Manusmriti. Kitab Manusmriti menyebut menebang pohon berbuah tanpa alasan adalah dosa pāpa.
Pelakunya terancam lahir kembali di tingkat kehidupan lebih rendah atau menderita penyakit.
“Orang yang menebang pohon-pohon berbuah harus melafalkan mantra suci dan membayar denda berupa penebusan dosa (prāyaścitta).” (Manusmriti XI.143-145)
Manusmriti juga menyebut perusak sumber air dan pembakar hutan akan dikenai denda berat oleh raja di dunia dan penderitaan di alam kematian.
4. Pandangan Buddha: Melanggar Prinsip Ahimsa. Dalam Buddha, perusakan alam bertentangan dengan ‘Ahimsa’ atau tanpa kekerasan. Tumbuhan dianggap tempat berlindung makhluk hidup.
Konsekuensi Karma bagi Umat Awam: Cula-kammavibhanga Sutta. Merusak ekosistem yang jadi penopang hidup makhluk banyak akan memicu karma buruk. Akibatnya bisa berupa usia pendek, penyakit, atau terlahir di alam penderitaan.
Dalam ‘Jataka Tales’, Sang Buddha juga mengajarkan bahwa menebang pohon yang memberi naungan sama dengan mengkhianati teman.
- Penulis: Pipin


