Hukuman Perusak Lingkungan dalam Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 118
- print Cetak

Karhutla, Ular Phyton Mati Terjebak Didalam Sarang Desa Laman Bukit Sintang Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (foto Manggala Agni Daops,Sintang), Sabtu (29/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mediagram – Perusakan lingkungan seperti pembalakan liar dan pembabatan hutan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga termasuk perbuatan dosa dengan hukum besar di dunia dalam berbagai ajaran agama.
Dalam Islam, Kristen, Hindu, Khonghucu, hingga Buddha, tindakan merusak alam dikategorikan sebagai bentuk kerusakan dan akan mendapat konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berikut rangkuman hukuman dan ancaman bagi perusak lingkungan menurut 4 agama besar:
1. Pandangan Islam: Fasad di Bumi Ancamannya Neraka dan Hukuman Berat
Dalam Al-Qur’an, perusakan lingkungan termasuk pembalakan liar disebut sebagai perbuatan فساد (fasad) dan إهلاك الحرث والنسل (pembinasaan tanam-tanaman dan keturunan)
Hukuman di Akhirat: QS. Al-Baqarah Ayat 205-206. Allah secara tegas mengecam orang yang merusak tanaman dan ekosistem karena keserakahan.
“Dan apabila dia berpaling, dia berusaha di bumi untuk berbuat kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan hewan ternak, Maka cukuplah balasannya neraka Jahannam” (QS. Al-Baqarah: 205-206)
- Penulis: Pipin


