Hukuman Perusak Lingkungan dalam Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 127
- print Cetak

Karhutla, Ular Phyton Mati Terjebak Didalam Sarang Desa Laman Bukit Sintang Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (foto Manggala Agni Daops,Sintang), Sabtu (29/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ulama menafsirkan bahwa menebang hutan demi keuntungan pribadi hingga merusak ekosistem termasuk dosa besar dengan balasan neraka.
Hukuman di Dunia, QS. Al-Ma’idah Ayat 33. Jika perusakan hutan dilakukan secara masif hingga mengancam nyawa manusia seperti memicu banjir bandang dan tanah longsor, maka dikategorikan sebagai Hirabah atau fasad fil-ardh.
“Hukuman bagi orang-orang yang membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, atau dibuang dari tempat tinggalnya” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Nabi Muhammad SAW juga memberi ancaman keras, “Barangsiapa menebang pohon bidara tanpa alasan yang benar, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang menebang pohon secara sewenang-wenang dan merusak lingkungan tempat makhluk hidup berteduh.
2. Pandangan Kristen: “Membinasakan Bumi Akan Dibinasakan”
Dalam ajaran Kristen, manusia adalah penatalayan bumi, bukan pemilik mutlak. Merusak alam sama dengan merusak milik Tuhan.
- Penulis: Pipin


