Hukuman Perusak Lingkungan dalam Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 120
- print Cetak

Karhutla, Ular Phyton Mati Terjebak Didalam Sarang Desa Laman Bukit Sintang Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (foto Manggala Agni Daops,Sintang), Sabtu (29/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hukuman di Hari Penghakiman: Wahyu 11:18. Ayat paling tegas soal perusak lingkungan ada di Kitab Wahyu.
“Saatnya untuk, membinasakan mereka yang membinasakan bumi.” (Wahyu 11:18)
Artinya, orang yang merusak ekosistem dan hutan akan mendapat hukuman saat penghakiman terakhir.
Larangan di Perjanjian Lama: Ulangan 20:19-20. Bahkan dalam kondisi perang pun dilarang menebang pohon buah.
“Janganlah engkau merusakkan pohon-pohon di sekelilingnya dengan mengayunkan kapak, sebab dari pohon itu engkau dapat makan” (Ulangan 20:19)
Kutuk atas Keserakahan: Yesaya 5:8 & Habakuk 2:17. Alkitab juga menyebut “celaka” bagi yang mengeksploitasi lahan dan merusak hutan demi keuntungan pribadi.
“Sebab pemerkosaan terhadap Gunung Libanon akan menimpa engkau, dan pembinasaan binatang-binatang akan mengejutkan engkau” (Habakuk 2:17)
3. Pandangan Hindu: Karma Buruk dan Denda Berat
Dalam Hindu, alam adalah bagian dari Tuhan. Bumi disebut sebagai Ibu Prithvi. Merusak alam adalah ‘Adharma’ atau melanggar hukum alam “Rta’.
- Penulis: Pipin


