Penggeledahan Rutin di Rutan Kelas IIB Rantau, Komitmen Perangi Barang Terlarang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- visibility 202
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rantau – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian, tepatnya di Blok E Kamar 5, pada Kamis, (22/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Penggeledahan ini melibatkan 11 orang petugas yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Karupam I beserta anggota, Karupam IV beserta anggota, staf KPR, serta staf Pelayanan Tahanan.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan humanis, dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menemukan sejumlah benda/barang yang tergolong terlarang berada di dalam kamar hunian.
Adapun barang-barang tersebut antara lain: 2 unit kawat, 1 unit paku, 7 unit botol kaca, 1 unit kaleng, 1 unit korek api gas, dan 1 unit pulpen. Barang-barang ini langsung diamankan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan gangguan keamanan di dalam blok hunian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin ini adalah bentuk nyata dari komitmen Rutan Rantau dalam memerangi narkoba dan mencegah peredaran alat-alat terlarang di lingkungan rutan.
- Penulis: mediagramindo


