Kejagung Sita Uang Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Hutan
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” terang Saiful.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen pendukung. Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Meski begitu, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
- Penulis: Pipin


