Khalid Zeed Abdullah Basalamah Mengembalikan Uang Kepada KPK Terkait Kuota Haji
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- visibility 180
- print Cetak

Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK, Kamis (23/04).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bahwa dirinya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/04).
Dalam penuturannya, Khalid menegaskan bahwa statusnya saat ini hanyalah sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya yang dipanggil, tetapi juga sejumlah ketua asosiasi travel lainnya yang terkait dalam penyidikan ini. “Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Khalid juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada KPK. Uang tersebut, menurut Khalid, berasal dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengungkapkan, “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, dan kami sendiri tidak tahu pasti uang apa itu. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar.”
- Penulis: Pipin


