KPU Taput Dilaporkan ke DKPP, Ini Masalahnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
- visibility 88
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, perubahan nama calon harus didukung oleh penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013,” lanjutnya.
Meski terhadap perbedaan data Deni sebagai calon kepala daerah, KPU Taput tetap meloloskan Deni padahal belum penetapan pengadilan terkait perubahan identitas tersebut.
Rudi juga menuturkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Bawaslu Taput pada 20 November 2024.
Namun, Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Merasa tidak puas, tim hukum melanjutkan laporan ke DKPP RI.
Menurut Rudi, dugaan pelanggaran KPU Taput meliputi pelanggaran Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara pemilu menaati asas kepastian hukum, prosedur, dan prinsip keadilan.
“Kami menilai tindakan KPU Taput ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal memastikan persyaratan pencalonan secara adil dan tidak memihak,” ungkap Rudi.
- Penulis: mediagramindo


