Motor Milik Supir Dicuri, Pelaku Ditangkap
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
- visibility 117
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Irwan Ginting (40), warga Jalan Klambir V, Kampung Lalang, Medan Sunggal, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang sopir.
Korban, Muslim (55), sopir yang tinggal di Jalan Amaliun, Medan Area, memarkirkan sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ miliknya di Loket Mekar Jaya, Jalan Bunga Pariaman I, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, pada Senin (11/8/2025) tanpa curiga.
Keesokan harinya, Muslim mendapat kabar melalui rekannya bahwa motor miliknya hilang. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.
Dalam waktu dua hari, pada Rabu (13/8/2025), polisi berhasil meringkus Irwan tak jauh dari Pangkalan Makmur Jaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan motor curian itu di kawasan Namo Gajah.
“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Siallagan, Jumat (15/08).
Bermodalkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menemukan motor milik korban dalam kondisi utuh.
Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP pidana, kata Omrin. Penyidikan kasus ini masih berlangsung di Polsek Medan Tuntungan.
- Penulis: mediagramindo


