Pedagang Pusat Pasar Setuju Revitalisasi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
- visibility 110
- print Cetak

Revitalisasi Pusat Pasar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dijelaskan Bobby Nasution, seluruh kawasan Pusat Pasar merupakan satu kesatuan dari program revitalisasi. Dimana aset didalamnya terbagi atas 2 pihak yakni zona A dan B milik Pemko Medan, sementara zona C yang menjadi tempat para pedagang berjualan merupakan milik PUD Pasar.
“Revitalisasi akan dilakukan terhadap zona A dan B, sedangkan untuk zona C itu adalah bonus. Namun karena kawasan ini merupakan satu kesatuan maka namanya revitalisasi. Untuk di zona C, saya persilahkan para pedagang jika tidak setuju direvitalisasi sesuai master plan, maka dapat menyampaikan beberapa hal terkait keinginannya secara tertulis kemudian sampaikan ke PUD Pasar “, jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan, hasil keinginan tertulis para pedagang Pusat Pasar, nantinya setelah diajukan PUD Pasar kepada Pemko Medan, hasil tersebut akan disampaikan kepada pihak pengembang. Artinya keinginan Pedagang Pusat Pasar ini akan diakomodir oleh pengembang.
“Karena revitalisasi yang akan dilakukan pada aset milik Pemko Medan yang ada di zona A dan B mencakup keseluruhannya termasuk saluran drainase, maka untuk di zona C perbaikan saluran drainase juga akan dilakukan agar tidak terjadi banjir lagi dikawasan tersebut”, ujar Bobby Nasution.
- Penulis: mediagramindo


