Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Penggugat Linglung Dengan Gugatan Objek Tanah Yang Digugatnya.

Penggugat Linglung Dengan Gugatan Objek Tanah Yang Digugatnya.

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
  • visibility 148
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan pada gugatan perdata kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Jumat (13/12/2024).

Terkesan tidak memahami lokasi atau objek tanah yang diakui milikinya dengan membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan  akta :

Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970, yang dikuasai Ngatur Ginting (33) dan pernyataan ahli waris ditandatangani Camat Pancur Batu dan Kepala Desa Deliserdang tanggal 5 Juli 2013, surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani Kades Delitua 29 September 2009, surat perjanjian penggugat dengan penjual tanggal 1 November 2005, dan digugatnya secara perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, lalu Majelis hakim langsung meminta surat gugatan atau surat kepemilikan mereka.

Ketika itu dengan tergesa-gesa Fridamona Simarmata mengambil surat dan dokumen kepemilikan di mobilnya yang terparkir di tepi Jalan Sidobakti.

Setelah membawa surat gugatan dan kepemilikan bersama pengacaranya, Fridamona Simarmata pun kembali tak menguasai batas-batas yang dipertanyakan Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH yang saat itu didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dan hakim mediator Muzakir SH MH.

Dalam gugatannya sebelah barat berbatas dengan pasar sepanjang 50 meter. Namun nyatanya, tidak ada pasar dibatas tersebut dan yang ada tanah warga yang sudah ditutupi dengan seng sebagai batas kepemilikan serta tidak pernah ada pasar sejak dahulu.

Karena bingung tak mampu menjelaskan batas-batas sesuai gugatan, Majelis hakim Abdul Wahab, SH, MH meminta untuk melihat langsung objek batas tanah dimulai dari tergugat I yakni Yayasan Pendidikan Harapan.

Selanjutnya majelis hakim bersama penggugat serta para tergugat I sampai VI dimana pihak tergugat I Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH sebagai Sekretaris Umum (prinsipal),

Andi Putra Sitorus SH MH sebagai Direktur Biro bantuan Hukum Universitas Harapan dan

Devi Akbar SH Advokat Biro bantuan hukum Universitas Harapan, tergugat II sampai VI hadir bersama Penasehat Hukumnya Edy Sutono Harahap SH.MM serta puluhan warga setempat sebagai pemilik tanah namun tidak masuk dalam gugatan menuju lokasi batas tanah Yaspendar dengan tanah warga, yang diklaim penggugat masuk dalam gugatan.

Lagi-lagi, saat itu Fridamona juga tidak menguasai dan paham mana objek serta batas tanah yang diakui dalam gugatan seluas 50X200 meter.  Dalam gugatannya juga menyebutkan sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter.

Pihak Yaspendar melalui Muslim Harahap saat itu langsung menjelaskan kepada majelis hakim bahwa batas tanah yayasan jelas letaknya seusai dengan kepemilikan yang telah bersertifikat HGB dari BPN dan tidak ada pasar sepanjang 50 meter seperti dalam gugatan penggugat.

Hal itu juga dikuatkan oleh warga pemilik tanah yang hadir pada sidang pemeriksaan setempat. “Sejak para orangtua kami tinggal disini dan memiliki tanah ini, tidak ada pasar sepanjang 50 meter disini,” ucap para warga sembari menegaskan bahwa gugatan itu tidak benar.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim Abdul Wahab meminta penjelasan dari Edy Sutono SH MM sebagai penasehat hukum tergugat II hingga VI tentang objek tanah yang dimiliki.

Edy Sutono menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki kliennya berasal dari tergugat III Rimun yakni  SK Bupati Deliserdang tahun 1973 seluas 94X100 meter dan sudah dijual dengan warga termasuk kepada tergugat II Gunawan (sesuai kepemilikan atas nama isteri), tergugat V Budi (bukan nama lengkap) dan tergugat VI Zainul (bukan nama lengkap). Selebihnya juga telah dijual kepada warga dan surat kepemilikan sudah SHM termasuk Gunawan serta Zainul yang sudah dicek bersih ke BPN Deliserdang belum lama ini. Sedangkan tergugat IV Yudi (bukan nama lengkap) tidak memiliki tanah dalam gugatan.

Usai mendapat penjelasan tersebut dan mengumpulkan keterangan dari penggugat serta para tergugat, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dan menyampaikan akan melanjutkan proses sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangkis Tikaman Begal, Driver Mobil Online Berhasil Kabur, Ternyata Korbannya TNI

    Tangkis Tikaman Begal, Driver Mobil Online Berhasil Kabur, Ternyata Korbannya TNI

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tanjung Mulia –  Personil TNI Kodam I/BB yang juga bekerja sebagai driver mobil online, menjadi korban begal did aerah Tanjung Mulia, Gang Mawar, Lk 18. Rabu (26/2/2025) Pukul 04.00 WIB Dini Hari. Aksi pembegalan bermula saat Personil TNI Kodam I/BB  mengangkut seorang penumpang yang hendak menuju Tanjung Mulia. Namun, sesampainya di tujuan, penumpang tersebut justru […]

  • Pemkab Deli Serdang Gercep Awasi & Jaga Harga Jual Gabah dari Petani

    Pemkab Deli Serdang Gercep Awasi & Jaga Harga Jual Gabah dari Petani

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 155
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak peduli dengan masyarakat, khususnya petani. Siapa bilang? Justru, Pemkab Deli Serdang saat ini adalah yang terdepan dalam memperjuangkan dan memenuhi hak-hak para petani. Pemkab Deli Serdang selalu hadir untuk seluruh masyarakat dalam menjawab keluhan-keluhan yang ada. Bupati Deli Serdang, dr H Asri […]

  • Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Bakal Digelar, Seperti Apa Targetnya

    Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Bakal Digelar, Seperti Apa Targetnya

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses fasilitasi perizinan dan standardisasi produk guna memperkuat legalitas dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah kasus serupa yang menimpa Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat penjualan […]

  • Kacau, Tukang Peras Ngaku Wartawan Terima 500 Juta

    Kacau, Tukang Peras Ngaku Wartawan Terima 500 Juta

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tengah menyelidiki sebuah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Pria tersebut mengklaim memiliki 32 media dan diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan modus menawarkan kerja sama advertorial serta langganan publikasi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu Organisasi […]

  • 80 Ribu Koperasi Merah Putih Beroperasi di Seluruh Negeri

    80 Ribu Koperasi Merah Putih Beroperasi di Seluruh Negeri

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Klaten – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP/KKMP) secara nasional melalui pelaksanaan daring atau online. Acara ini digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dalam sebuah momen bersejarah yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat. Presiden Prabowo tiba di lokasi dan […]

  • Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

    Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    “Kita sebagai ASN harus mengubah mindset menjadi pelayan publik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Kalapas. Beliau juga mengajak seluruh pegawai untuk terus bersemangat melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, serta memiliki niat suci dalam menjalankan tugas pengabdian sebagai petugas Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni ini berjalan dengan lancar, tertib, […]

expand_less