Penggugat Linglung Dengan Gugatan Objek Tanah Yang Digugatnya.
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 107
- print Cetak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan pada gugatan perdata kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Jumat (13/12/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan pada gugatan perdata kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu Penasehat hukum para tergugat, Muslim Harahap dan Edy Sutono kepada wartawan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim beserta para hakim dan panitera bahwa proses pemeriksaan setempat (sidang lapangan) berjalan dengan lancar.
“Dalam sidang lapangan ini terungkap bahwa penggugat tidak mengetahui batas-batas tanah yang diakui sebagai miliknya. Kita juga telah membuktikan kepemilikan serta warga yang hadir juga membuktikan bahwa asal tanah mereka miliki sehingga fakta yang ada membantah gugatan penggugat,” kata Edy Sutono.
Dia menambahkan, dari hasil sidang lapangan ini dapat dikatakan bahwa kasus tanah seperti ini sudah sering terjadi sehingga ada beberapa oknum atau orang orang yang tidak bertanggung jawab mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Padahal alas hak tanah yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengajukan gugatan secara perdata sehingga banyak merugikan masyarakat sebagai pemilik aslinya merasa dirugikan secara moral dan moril dan oknum-oknum tersebut mempermainkan hukum untuk mencapai tujuannya.
Hal senada juga diutarakan Muslim Harahap. Dia menyebutkan bahwa gugatan perdata adalah bukti otentik serta saksi-saksi. “Tapi penggugat tidak mampu membuktikannya, batas-batas pun tak jelas, begitu juga mana sebelah barat, timur, Utara sesuai dalam gugatannya,” tegas Muslim.
- Penulis: mediagramindo


