Penghapusan Denda Iuran Peserta Kesehatan Nasional Kelas 3 Menunggu Perpres
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 357
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam penjelasannya, Purbaya menambahkan bahwa sejak tahun 2021, besaran iuran JKN untuk peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp42 ribu per bulan.
Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35 ribu, sementara sisanya Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah, yang terbagi antara pusat dan daerah.
Selain itu, anggaran kesehatan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 meningkat signifikan mencapai Rp247,3 triliun, atau naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Anggaran besar ini diharapkan mampu mendukung berbagai program kesehatan nasional termasuk program JKN.
Purbaya juga menyoroti isu penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang terjadi pada awal 2026. Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan akan dibatasi maksimal 24 bulan agar tidak memberatkan administrasi BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa penghapusan utang secara menyeluruh tidak memungkinkan karena akan menimbulkan beban administrasi yang besar.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.
- Penulis: Admin


