Proyek Jalan di Sumut Berujung KPK Periksa Mantan Kejatisu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 84
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – KPK memeriksa Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hari ini di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pemeriksaan ini berbeda dengan saksi-saksi lain karena dilakukan langsung di lingkungan Kejagung, hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Asep melalui pesan tertulis, Selasa (19/08). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan Idianto berlangsung bersamaan dengan proses klarifikasi etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). “Pemeriksaannya simultan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.
Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK memanggil sekitar 60 saksi yang tersebar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, mahasiswa, hingga personel kepolisian.
Bahkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain:
– Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
– Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
Keterangan resmi menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara
- Penulis: mediagramindo


