Puspom AD TNI Diminta Segera Menindak Lanjuti Laporan Eva M Pasaribu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
- visibility 78
- print Cetak

Kontras, Bakumsu, KKJ membuat laporan secara resmi ke PUSPOM AD TNI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja menetapkan satu tersangka lagi yang berinisial BG dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Eva Meliani Pasaribu (22), anak korban didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis melaporkan keterlibatan oknum TNI ke PUSPOM AD TNI pada, Jumat (12/7)
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu. “Hari ini kami datang ke Puspomad bersama dengan Kontras, Bakumsu, KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Jumat (12/7). Laporan ini diterima dengan nomor LP-21/VII/2024/SPT.
Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada pimred untuk take down berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban. Selain itu, adanya bukti screenshot percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang langsung menyebutkan nama oknum TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan oknum TNI inisial HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran kepada Rico dan keluarganya.
“Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Pasaribu, anak korban.
LBH Medan menilai ketiga tersangka yang ditetapkan hanyalah sebagai kaki tangan dari otak pelaku. Pasalnya, hingga saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.
Setelah melaporkan ke PUSPOM AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan melakukan audiensi ke KOMNAS HAM dan KPAI agar kasus ini segera mendapat penanganan serius.
Berdasarkan kronologis kejadian dan isi pemberitaan, korban kerap kali menyinggung oknum TNI bahkan menyebutkan nama oknum yakni Koptu HB “Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujar Irvan.
- Penulis: mediagramindo


