Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
- visibility 52
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Rosan Perkasa Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025), Rosan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut.
“Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK,” ujarnya.
Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wakil menteri dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Danantara akan menjalankan pengelolaan BUMN sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rosan menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan.

“Kami akan menjalankan pengelolaan BUMN sesuai aturan dan tata kelola perusahaan yang baik. Tapi pada intinya, kami akan mengikuti semua keputusan tersebut,” tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


