Ratusan Ribu Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Wow
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
- visibility 112
- print Cetak

Ratusan Ribu Rekening Nganggur Bakal Diblokir PPATK, Rabu (30/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 140.000 rekening perbankan yang tidak aktif atau dormant sejak lebih dari sepuluh tahun terakhir. Rekening-rekening tersebut diketahui menyimpan dana sebesar Rp 428,6 miliar, yang sebagian besar belum diperbarui data kepemilikannya. Temuan ini menjadi perhatian serius karena rekening dormant semakin marak digunakan sebagai sarana kejahatan keuangan.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, PPATK menegaskan bahwa rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan, termasuk praktik jual beli rekening, penggunaan identitas orang lain (nominee), hingga peretasan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemilik rekening, tetapi juga berpotensi membahayakan integritas sistem keuangan nasional.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujar PPATK dalam pernyataan resminya.
PPATK menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, pihaknya telah menemukan berbagai praktik ilegal terkait rekening dormant, termasuk jual beli rekening dan penggunaan rekening orang lain untuk menampung dana hasil kejahatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian besar dan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Menanggapi temuan ini, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), David Sumual, menyampaikan perlunya penjelasan yang lebih lengkap terkait kebijakan pembekuan sementara rekening dormant agar masyarakat tidak salah persepsi.
Ia menilai, kebijakan ini kemungkinan berkaitan dengan temuan rekening bantuan sosial (bansos) yang sudah tidak aktif selama bertahun-tahun.
“Buat masyarakat takutnya nanti masyarakat khawatir ini maksudnya semua rekening gitu ya. Padahal yang dimaksud PPATK mungkin rekening-rekening yang terkait bansos,” ujar David dikutip dari Kumparan, Rabu (30/07).
Selain itu, David menambahkan bahwa langkah ini bisa saja terkait dengan rekening bansos yang belum dicairkan, salah alokasi, atau rekening yang dimiliki orang yang sudah meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai kriteria rekening dormant yang menjadi fokus penertiban masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keaktifan rekening mereka serta melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan demi mencegah penyalahgunaan yang merugikan secara finansial maupun secara nasional.
- Penulis: mediagramindo


