Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 130
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Edi menambahkan, bukti surat yang dihadirkan oleh penggugat diragukan keasliannya karena Land reform tahun 1970 yang mengeluarkan atau menandatangani surat tersebut adalah Panitia Landreform yang belum jelas asal usulnya.
Bukti surat perjanjian kesepakatan dengan nomor : 1/L/XI/2005 tanggal 1 November 2005 adalah perjanjian dibawah tangah bukan akta jual beli yang kemudian Surat perjanjian dibawah tangan dilegalisasi menjadi Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa dengan nomor : 26/LEG/BPS/VII/2015 yang dibuat dihadapan Notaris Binsar Pardamean Siregar,S.H.,M.kn tanggal 29 Juli 2015
Bahwa Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar,SH.Mkn, kemudian Penggugat melakukan suatu gugatan. Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Pemberian Kuasa tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan properti, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria yang menetapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti sah atas kepemilikan property sepatutnya dari tahun 2005, Penggugat sudah seharusnya meningkatkan surat Akta Legalisasi nomor akta : 26 / LEG / BPS /VII / 2015 tanggal 29 Juli 2015 menjadi Sertipikat, berdasarkan Pasal 19 ayat |2| huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.
- Penulis: mediagramindo


