Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 128
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada fakta persidangan, dua saksi yang dihadirkan penggugat juga ternyata tidak tahu dan tidak mengetahui tentang jual beli penggugat dan batas-batas tanah yang dibelinya.
Pada persidangan setempat, lanjut Edi, penggugat Frida Mona Simarmata tidak mengetahui dimana tanahnya serta batas-batasnya.
“Ada dua, yakni jual beli dan batas-batas. Ini yang paling penting. Apa yang dibeli, tanah. Dimana letaknya dia tidak tahu. Tahu dari mana, diceritain. Pernah ke lokasi, tidak tahu. Apalagi batasnya, tidak tahu. Kalau penggugat memiliki sertipikat di lahan itu, dia buktikan itu lahannya. Ini tidak. Ini tidak surat dasar, girik semuanya.Jadi gugatan Frida Mona Simarmata tidak memiliki bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Sementara saksi dari para tergugat dalam persidangan mengetahui sejarah dan kepemilikan tanah, karena mereka penduduk asli setempat sudah puluhan tahun bertempat tinggal dan lahir serta memiliki tanah di sekitar lokasi objek perkara. “Dengan para tergugat juga saksi kita saling kenal, karena orangtua mereka juga sudah lama bersama,” kata Edi.
- Penulis: mediagramindo


