Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 129
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk itu, Edi berharap majelis hakim dapat memutuskan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhannya. Mengabulkan gugatan tergugat atau gugatan rekovensi terhadap penggugat.
“Dalam gugatan rekovensi kita jabarkan bahwa penggugat bilang melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak benar, dia bilang kita menguasai lahannya, dan itu tidak benar. Disuruhnya kita memberikan ganti rugi, itu tidak benar. Sebaiknya kita yang minta ganti rugi sama dia.
Jadi permohonan yang kita minta sama majelis hakim yaitu menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata, mengabulkan gugatan rekovensi para tergugat,” tukasnya.
Sementara Muslim Harahap SH didampingi CD. Andi Putra Sitorus, SH MH, Kuasa Hukum (prinsipal) tergugat I (Yayasan Harapan), juga berharap demikian agar majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang dilakukan para tergugat.
“Penggugat tidak bisa membuktikan tanah milikinya. Saksi-saksinya juga tidak memahami dan mengetahui objek perkara serta batas-batas tanah. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan penggugat Frida Mona Simarmata serta mengabulkan gugatan rekovensi kita,” ujarnya.
- Penulis: mediagramindo


