Terjerat Korupsi 1 Milyar Lebih, Mantan Pincab Bank Sumut Sei Rampah Mendekam di Penjara
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- visibility 99
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan TAM (53), mantan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Seirampah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung intensif oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Rabu (28/05).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
“Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hasan Afif Muhammad saat konferensi pers di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/05/2025).
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, TAM langsung ditahan hari ini, Selasa (20/05/2025), dan rencananya akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap TAM dan tersangka lainnya terus berjalan, dan pihak kejaksaan memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
- Penulis: mediagramindo


