Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terjerat Korupsi 1 Milyar Lebih, Mantan Pincab Bank Sumut Sei Rampah Mendekam di Penjara

Terjerat Korupsi 1 Milyar Lebih, Mantan Pincab Bank Sumut Sei Rampah Mendekam di Penjara

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 99
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan TAM (53), mantan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Seirampah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung intensif oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Rabu (28/05).

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

“Dalam pengembangan perkara ini, TAM diduga melakukan perbuatan tersebut bersama S, yang saat ini sedang menjalani proses hukum banding, serta ZR (44), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hasan Afif Muhammad saat konferensi pers di Kantor Kejari Sergai, Selasa (20/05/2025).

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan, TAM langsung ditahan hari ini, Selasa (20/05/2025), dan rencananya akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap TAM dan tersangka lainnya terus berjalan, dan pihak kejaksaan memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Terperosok ke Ladang Pertanian, Puluhan Warga Kompak Evakuasi

    Mobil Terperosok ke Ladang Pertanian, Puluhan Warga Kompak Evakuasi

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jawa Timur – Puluhan warga kompak mengevakuasi mobil yang terperosok ke ladang pertanian sedalam puluhan meter di Desa Wonokerso sekitar daerah dataran tinggi di Pegunungan Bromo Tengger Semeru Jawa Timur. Video yang memperlihatkan puluhan warga mengevakuasi satu unit mobil putih yang terperosok ke ladang pertanian menggunakan alat seadanya patut diacungkan jempol. Pasalnya mobil yang terperosok […]

  • KPK Operasi Tangkap Tangan Kadis PUPR Sumut

    KPK Operasi Tangkap Tangan Kadis PUPR Sumut

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dunia penegakan hukum dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk […]

  • DPR RI Soroti Ketergantungan Impor Energi di Tengah Kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia

    DPR RI Soroti Ketergantungan Impor Energi di Tengah Kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk energi fosil seperti batu bara, gas, dan minyak mentah. Meski begitu, negara ini masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Eddy menyampaikan bahwa cadangan minyak mentah Indonesia cukup besar, dan batu bara nasional […]

  • Pengangkutan Sampah di Kota Medan di Keluhkan Warga, Ini Kata Anggota DPRD

    Pengangkutan Sampah di Kota Medan di Keluhkan Warga, Ini Kata Anggota DPRD

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MEDAN– Masalah sampah Kota Medan jadi sorotan. DPRD Medan mengaku ramai mendapat keluhan warga soal lambatnya pengangkutan sampah oleh Dinas Kebersihan dari rumah hingga terjadi penumpukan. Bahkan warga di beberapa kelurahan kecamatan juga mengeluhkan tak adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah mereka. Selain itu, warga juga mengeluhkan banyaknya tempat transit sampah dari kecamatan ke […]

  • Featured Video Play Icon

    BNNK Serdang Bedagai Razia THM, 50 Pengunjung Positif Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Serdang Bedagai – Sebanyak 50 pengunjung dari berbagai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan dalam operasi razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai, Rabu malam hingga Kamis dini hari (15–16 April 2026). Penindakan ini dilakukan setelah para pengunjung terbukti positif mengonsumsi narkotika, terutama jenis narkotika terlarang yang masuk […]

  • Proyek Rp 2,7 T Masih Berlanjut, Pj Gubsu Tepis Isu Mandek

    Proyek Rp 2,7 T Masih Berlanjut, Pj Gubsu Tepis Isu Mandek

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Medan – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin membantah isu miring yang menyebut proyek multi years pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 KM senilai Rp 2,7 Trilyun dihentikan. Pihaknya mengatakan bahwa proyek yang awalnya digagas oleh Gubernur sebelumnya, Edy Rahmayadi itu tetap berjalan dan tidak ada masalah sama sekali. “Sudah ada mekanismenya dan sudah […]

expand_less