11 Prarekonstruksi Steven Arya Sitorus Janggal, Gelar Perkara Khusus Diupayakan Keluarga
- account_circle Pipin
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 742
- print Cetak

Prarekonstruksi Steven Arya Sitorus di Sungai Tangkahan Langkat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keributan tersebut akhirnya berhasil diredam oleh Bhabinkamtibmas dan aparat kepolisian dari Polsek Padang Tualang di lokasi. Mereka berusaha menenangkan kedua pihak demi menjaga ketertiban selama proses Prarekonstruksi berlangsung.
Kapolsek Padang Tualang, M. Yassir Parinduri, yang berada di lokasi menolak diwawancarai media. Alasannya, kasus Steven Arya Sitorus belum selesai.

Prarekonstruksi Reka Adegan Steven Arya Sitorus di Tangkahan.
“Jangan saya diwawancarai, dimintai keterangan kasusnya belum selesai. Lebih bagus ke Humas Polres Langkat saja ya,” kata Kapolsek di lokasi.
Padahal sebelumnya Kapolsek menanyakan nama media dan asal kota awak media yang meliput. Secara konstitusional, anggota Polri tidak diperbolehkan menolak memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik. Hak atas informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Kewajiban transparansi juga diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Penulis: Pipin


