750 Pekerja Non Penerima Upah di Kota Medan Tercover Jaminan Sosial
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
- visibility 142
- print Cetak

Kolaborasi Apik BPJSTK, Pemko Medan dan RS Shiloam, 750 Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan Ilyan Chandra Simbolon yang diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Ramaddan juga mengucapkan terimakasih atas apa yang diberikan RS Shiloam Dhirga Surya.
Pemko Medan juga berharap perusahaan lainnya juga ikut untuk membantu para pekerja rentan non penerima upah mendapatkan jaminan sosial.
“Jadi terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ini sangat penting. Kalau ditangani dengan baik di awal, fasilitas kesehatan lanjutan mungkin akan berkurang. Cukup banyak kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Medan khususnya. Terimakasih juga kepada RS Siloam atas pemberian CSRya kepada Pekerja non formal. Setahu saya ini tahun kedua,” kata Ramaddan.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan tengah menggodok Ranperda (rancangan Peraturan Daerah) ketenagakerjaan terkait pekerja rentan. Pemko Medan telah membahas ranperda itu dengan DPRD Kota Medan.
“Artinya Pemerintah Kota Medan dengan DPRD Kota Medan sudah menyutujui dan memprogramkan jaminan sosial bagi pekerja rentan, bagi pekerja non formal. Jadi sudah kita akomodir dalam Ranperda, sudah ada payung hukumnya. Mudah-mudahan sesegera mungkin bisa disahkan, melalui forum ini kami berharap untuk berpartisipasi juga,” jelasnya.
- Penulis: mediagramindo


