Debt Kolektor Ancam Warga Aceh di Kota Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
- visibility 297
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada Desember, ia kembali dihubungi kalau klaim asuransi ibunya supaya cicilan mobil lunas, kembali ditolak.
Alasan pihak leasing karena premi asuransi atau cicilan yang dibayarkan almarhum belum 90 hari.
Mereka menyebut ke Sutia, premi asuransi dihitung sejak tanggal kematian, bukan sejak cicilan pertama.
“Alasan penolakan premi belum 90 hari dari tanggal kematian, bukan sejak dibayar. Padahal cicilan saat itu gak pernah macet sama sekali. Artinya selama setahun cicilan mobil beserta asuransi kami bayar.”
Sekira bulan Mei 2024, ia datang kembali ke leasing dan tetap ditolak klaim asuransi.
Sejak Juni 2024 hingga saat inilah ia tidak membayar cicilan mobil karena merasa ada kejanggalan dalam klaim asuransi ibunya sebagai debitur meninggal dunia, tapi tetap disuruh bayar cicilan.
“Sejak bulan Juni 2024, saya gak bayar lagi. Kenapa gak bayar, karena tidak ada kejelasan mengenai asuransi ibu saya, padahal sudah meninggal.”
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Sutia.
- Penulis: mediagramindo


