Google Harus Bayar Denda Terkait Data Privasi Penggunanya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
- visibility 124
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Texas – Google akan membayar sebesar 1,375 miliar dolar AS atau setara dengan Rp22,7 triliun untuk menyelesaikan klaim pelanggaran privasi data yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton. Keputusan ini menjadi langkah besar dalam upaya penegakan privasi dan perlindungan data pengguna di Amerika Serikat.
Laman The Verge melaporkan pada Sabtu (10/5), bahwa Texas mengajukan dua tuntutan hukum terhadap Google pada tahun 2022. Tuntutan tersebut terkait dengan praktik pelacakan dan pengumpulan data pribadi pengguna secara tidak sah, termasuk data lokasi, pencarian penyamaran, dan data biometrik.
Sebelumnya, belum ada negara yang mencapai penyelesaian terhadap Google untuk pelanggaran privasi data dengan nilai lebih besar dari 93 juta dolar AS (Rp1,5 triliun). Kesepakatan ini menjadi salah satu yang terbesar dan menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar.
Dalam pernyataannya, juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan bahwa penyelesaian ini menyelesaikan serangkaian klaim lama, banyak di antaranya telah diselesaikan melalui jalur lain. Ia menegaskan bahwa kebijakan produk Google telah banyak diubah untuk menanggapi kekhawatiran tersebut.
Castaneda juga menambahkan, “Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini, dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat ke dalam layanan kami.” Hal ini mencerminkan komitmen Google untuk memperbaiki dan memperkuat kebijakan privasi mereka di masa mendatang.
Pada tahun 2022, Google sendiri telah setuju membayar 391,5 juta dolar AS atau sekitar Rp6,5 triliun kepada 40 negara bagian di AS. Pembayaran ini terkait tuduhan pelacakan lokasi tanpa persetujuan pengguna, yang juga menjadi bagian dari upaya penegakan privasi.
Selain Google, perusahaan teknologi besar lainnya juga pernah melakukan penyelesaian terkait pelanggaran privasi. Misalnya, tahun lalu, Meta menyetujui penyelesaian senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp23 triliun dengan Texas. Penyelesaian tersebut terkait dengan pengenalan wajah dan tag foto yang dianggap melanggar privasi pengguna.
Kesepakatan ini menunjukkan tren meningkatnya pengawasan terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat. Regulasi dan tuntutan hukum semakin menekan perusahaan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan data pengguna.
Untuk masa depan, pengawasan dan regulasi tentang privasi data diharapkan akan terus diperkuat. Kasus-kasus seperti ini menjadi contoh penting bahwa perusahaan harus mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan pengguna dalam pengelolaan data pribadi mereka.
- Penulis: mediagramindo


