Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
- visibility 81
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, JPU merekomendasikan agar Hasto dihukum penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020 lalu. Harun menjadi tersangka kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dengan dugaan menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, agar mendapatkan kursi di parlemen. Harun kabur dari kejaran KPK dan hingga kini status keberadaannya masih buron.
Sejumlah pihak termasuk kader PDIP, seperti Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan, telah menjalani proses hukum. Meski begitu, nama Hasto beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa lain, namun dirinya baru terjerat secara hukum pada pertengahan 2024 lalu setelah kasus ini kembali digarap.
Perkembangan terbaru ini dimulai setelah KPK menahan dan memeriksa tiga saksi dari kerabat Harun, yang terdiri dari seorang pengacara dan dua mahasiswa, guna mencari keberadaan buron tersebut. Penanganan kembali kasus ini menandai upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap alur kasus yang sebelumnya sempat mengendap.
Hasto sendiri menyampaikan pandangannya terkait tuntutan tersebut. Ia mengaku sudah memperkirakan langkah hukum yang diambil terhadap dirinya.
“Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” ujarnya di pengadilan Kamis (03/07).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi partai politik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hasto kini menunggu proses persidangan selanjutnya untuk membuktikan isi tuntutan dan memperjuangkan haknya di pengadilan.
- Penulis: mediagramindo


