KPK Usut Aliran Dana Kasus Batu Bara Kukar, Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali Ikut Disebut
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 28
- print Cetak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pendalaman terhadap saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di-site, yang kemudian dibawa ke dermaga,” ujar Budi.
Dalam penyidikan itu KPK menerapkan metode follow the money untuk memetakan penerima manfaat.
“Dalam penyidikan itu tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara. Modusnya, setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
Ahmad Ali dan Japto Akan Dipanggil Lagi
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi.
- Penulis: Pipin


