Lebih 10 Orang Telah Dipanggil Kejaksaan Terkait Proyek Panti Sosial Rp 51,5 M
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 155
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kecamatan Medan Tuntungan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Medan telah memanggil dan memeriksa lebih dari sepuluh orang terkait kasus tersebut, termasuk diduga satu mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Ya, lebih dari sepuluh orang yang kita periksa,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp hari Rabu, 23 Juli 2025. Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan identitas para tersangka maupun saksi belum dapat dipublikasikan secara detail.
Salah satu nama yang beredar dalam penyelidikan adalah Herbert Hamonangan Panjaitan, mantan Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Herbert turut diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Medan. Meski demikian, Ali Rizza enggan membenarkan secara spesifik mengenai nama tersebut, menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap lidik.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh media, diketahui bahwa beberapa pihak yang terkait telah melakukan penyetoran uang sebagai bentuk ganti rugi.
Total pembayaran tersebut mencapai Rp945.728.929 dan dilakukan langsung ke kas daerah pada tanggal 18 Juni serta 14 Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian biaya kerugian negara sudah dikembalikan, meski proses penyelesaian kasus masih berjalan.
Herbet Panjaitan sendiri kini menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan.
Ia juga disebut-sebut sebagai calon kuat pengisi posisi Kepala Dinas PKPCKTR Medan dalam seleksi lelang jabatan Pemko Medan Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, Herbet belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II yang berlokasi di Jalan Bunga Turi 2, Kecamatan Medan Tuntungan, yang dilaksanakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM). Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp51,5 miliar dan berakhir pada 22 Desember 2022.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengalami keterlambatan, termasuk adanya denda sebesar Rp4,1 miliar dan uang jaminan kontrak sebesar Rp2,5 miliar yang belum sepenuhnya dikembalikan.
Selain itu, inspeksi mendadak yang dilakukan Sekretaris Dinas PKP2R, Tondi Nasution, menemukan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya, dinding bangunan yang retak, ruangan tanpa plafon, dan jendela yang tidak tertutup rapat.
Temuan tersebut menambah bukti adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana.
Kasus ini terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait diharapkan dapat memperjelas alur dana dan tanggung jawab dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II ini.
- Penulis: mediagramindo


