Lisa Mariana Kecewa Mantan Gubernur Jabar Tidak Hadiri Sidang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
- visibility 122
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lisa Mariana.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025), dan juga tak dihadiri oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal itu semata karena alasan teknis dan administratif.
“Kami kuasa hukum sudah menyampaikan pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung semata-mata karena teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum,” ujar Muslim,
Ia juga memastikan bahwa Ridwan Kamil telah menerima surat undangan resmi dari pengadilan.
Namun, ketidakhadiran itu bukan berarti mengabaikan proses hukum.
“Kami tidak mengabaikan, dan bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum. Kalau tergugat tidak hadir di sidang pertama, dipanggil di sidang kedua pada tanggal 28 Mei. Kami siap hadir di sidang berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa sidang perdana umumnya masih sebatas tahap pemanggilan para pihak, dan jika keduanya hadir, mediasi dapat dilakukan.
Pihak penggugat Lisa Mariana didampingi tim kuasa hukum yang hadir di ruang sidang satu, sementara tergugat yakni Ridwan Kamil tidak hadir.
Diketahui, proses awal sidang gugatan perdata ini akan dimulai dari pemeriksan legalitas dari para penasihat hukum dan setelah itu dilanjutkan dengan penunjukan hakim mediator, kemudian baru masuk pokok perkara jika tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi ini.
Sidang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Persidangan sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran pihak tergugat, namun hingga skors dicabut, Ridwan Kamil maupun tim hukumnya tak kunjung datang.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Lisa Mariana hadir sejak pukul 08.00 WIB bersama tim kuasa hukum. Ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. “Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Itu saja,” ujar Lisa usai sidang.
- Penulis: mediagramindo


