Ombudsman Minta Penundaan Seleksi Pegawai Pemerintah Nias Selatan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
- visibility 84
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Itu dikarenakan adanya satu orang peserta merupakan pengurus partai politik. Memperhatikan dari sisi jadwal saat ini merupakan pengususlan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK. Di samping itu, Ombudsman RI juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional VI untuk tidak menindaklanjuti kepengurusan NIP atas nama peserta seleksi PPPK dimaksud yang merupakan anggota/pengurus partai politik, ” jelasnya.
James Panggabean menyampaikan bahwa hal ini tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bupati Nias Selatan. Dimana ada syarat menyatakan bahwa “tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis”.
Namun, berdasarkan telaah Tim Ombudsman RI atas dokumen dari pengaduan pelapor membuktikan bahwa terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir merupakan pengurus/anggota partai politik.
“Kami mendorong agar pemerintahan ini berjalan dengan bersih dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, maka kami sangat yakin Bupati Nias Selatan serius menindaklanjuti hal ini untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


