Ombudsman RI: Pemulihan Psikis Anak dan Tidak Ada Perundungan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
- visibility 124
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumut – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan, Abdi Sukma dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
Menanggapi informasi yang berkembang terkait seorang peserta didik harus duduk dilantai selama proses pelajaran dikarenakan belum bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Prov Sumut, ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumut.
James Panggabean menyampaikan terkait hasil permintaan keterangan terhadap para pihak bahwa bukan hanya anak yang dalam video yang beredar saja yang belum membayar SPP melainkan terdapat 4 (empat) orang anak di kelas tersebut yang belum membayar SPP.
Bahkan, terdapat 1 (satu) orang anak yang tertunggak pembayaran SPP selama 6 (enam) bulan sedangkan si anak tersebut yang duduk di kelas IV mengalami penunggakan pembayaran SPP selama 3 (tiga) bulan.
James Panggabean juga menyampaikan bahwa peserta didik tersebut juga memiliki adik yang bersekolah di sekolah tersebut, dan mengalami keterlamabatan pembayaran uang sekolah selama 4 (empat) bulan.
- Penulis: mediagramindo


