Ombudsman RI: Pemulihan Psikis Anak dan Tidak Ada Perundungan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
- visibility 125
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun si anak tersebut yang saat ini duduk di kelas I tidak dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran oleh wali kelasnya.
James Panggabean menjelaskan bahwa riwayat seorang peserta didik diberikan hukuman oleh Guru Wali Kelas untuk duduk di lantai selamai proses pelajaran sejak tanggal 6-8 Januari 2025 murni dikarenakan kesalahan guru wali kelas tersebut.
Sebagaimana sesuai peraturan sekolah dan arahan kepala sekolah kepada setiap guru wali kelas jika terdapat peserta didik yang mengalami keterlambatan pembayaran SPP, untuk mengarahkan orangtua peserta didik ke kepala sekolah untuk berkomunikasi.
Namun, guru wali kelas IV tersebut mengambil Tindakan dengan menghukum seorang peserta didik untuk duduk di lantai selama proses pelajaran selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 6-8 Januari 2025 tanda berkoordinasi dengan kepala sekolah.
Sebagaimana hal ini diakui oleh Kepala SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan berdasarkan rekaman CCTV sekolah, ujar James Panggabean.
Atas Tindakan guru wali kelas tersebut pihak sekolah dan Yayasan telah memberikan sanksi kepada pihak wali kelas tersebut sebagaimana disampaikan pihak Kepala sekolah dan Ketua Yayasan dalam pemeriksaan, tungkasnya
- Penulis: mediagramindo


