Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- visibility 114
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namun bukannya menindaklanjuti tuntutan masyarakat, Polresta Barelang malah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP yang terjadi pada 17 Desember 2024.
Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai penetapan tiga masyarakat Pulau Rempang adalah upaya pembungkaman suara masyarakat Pulau Rempang.
Pemerintah menggunakan institusi kepolisian untuk membungkam masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka. Masyarakat yang menyampaikan tuntutan agar kampung mereka aman dari segala bentuk teror dan ancaman malah dikriminalisasi dengan pasal yang tidak logis.
“Penetapan ini jelas suatu hal yang sangat dipaksakan. Kita semua tahu bahwa kejadian tersebut berawal dari perusakan spanduk oleh karyawan PT MEG yang berujung penyerangan dua kampung di Pulau Rempang. Pasal yang dituduhkan pun sangat tidak logis, yaitu pasal 333 KUHP. Bagaimana mungkin seorang nenek berusia 67 tahun merampas kemerdekaan seseorang. Terlebih ada anggota Polsek Galang di lokasi pada saat kejadian”, ujar Eko.
- Penulis: mediagramindo


