Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- visibility 111
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru – Pemerintah semakin menunjukkan kebengisannya terhadap masyarakat Pulau Rempang. Melalui Kepolisian, Pemerintah berupaya mengriminalisasi tiga masyarakat Pulau Rempang yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka dari ancaman PSN Rempang Eco-City.
Lebih parahnya, salah seorang korban kriminalisasi adalah seorang perempuan tua berusia 67 tahun yang sebelumnya juga korban pemukulan oleh karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), Jumat (07/02).
Peristiwa kelam 17 Desember 2024 tersebut berawal dari ditangkapnya karyawan PT MEG yang melakukan perusakan spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.
Kemudian masyarakat menghubungi polisi untuk menindaklanjuti pelaku perusakan, di hadapan anggota Polsek Galang, masyarakat Rempang menyampaikan keresahannya atas teror perusakan spanduk berulang kali terjadi yang tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian dengan alasan minim bukti.
Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat menyampaikan keresahannya kepada polisi dengan menunjukkan bukti dan pelaku perusakan spanduk serta meminta karyawan PT MEG tidak lagi beraktivitas di Rempang agar kampung mereka aman dari ancaman intimidasi dan teror PT MEG.
- Penulis: mediagramindo


