Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- visibility 113
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ishak, Perwakilan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyatakan masyarakat Rempang heran dengan pasal yang menjerat tiga saudara mereka. Padahal mereka hanya menyuarakan hak untuk hidup damai di kampung mereka.
“Kami masyarakat heran juga. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 333. Padahal mereka hanya menyuarakan keinginan mereka untuk hidup damai di kampung mereka,” Ishak.
Walaupun upaya pembungkaman terus dilakukan Pemerintah, hal ini tidak menyurutkan semangat dan solidaritas masyarakat Pulau Rempang. Hal ini ditunjukkan dengan aksi yang dilakukan masyarakat Rempang hari ini di depan Polresta Barelang.
Aksi ini bertepatan dengan agenda pemanggilan terhadap tiga masyarakat Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 6 Februari 2025. Masa aksi mendesak Polresta Barelang segera mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang dan meminta Presiden Prabowo mencabut PSN Rempang Eco-City.
Marsita, salah satu masa aksi mempertanyakan kepada Presiden terkait keadilan di Pulau Rempang. Ia mendesak Pemerintah untuk segera mencabut penetapan tersangka masyarakat Rempang dan membatalkan PSN Rempang Eco-City.
- Penulis: mediagramindo


