Publik Mendesak Pencabutan Penetapan Tersangka Tiga Masyarakat Rempang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- visibility 115
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Satu tahun lebih berjuang namun tidak ada keadilan bagi masyarakat Pulau Rempang. Kami diserang, dikriminalisasi namun tidak ada yang diproses. Ini kampung kami, kampung nenek moyang kami di sini. PSN (Rempang Eco-City) tidak layak disebut PSN. PSN seharusnya menyejahterakan masyarakat. Ini tidak. PSN mengusir kami dari kampung nenek moyang kami,” ujar Marsita.
Ishak juga menyampaikan tuntutan masyarakat terkait PSN Rempang Eco-City agar Presiden Prabowo untuk segera dievaluasi. Karena masyarakat khawatir atas dampak yang akan terjadi atas pembangunan proyek strategis ini.
“Kami meminta Presiden mengevaluasi PSN Rempang Eco-City. Kami khawatir kalau lingkungan Rempang rusak perekonomian pun akan ikut mati. Hal ini sama saja membunuh kami masyarakat Pulau Rempang” ujar Ishak.
Selain masyarakat Pulau Rempang, berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia juga turut mendesak Polresta Barelang mencabut penetapan tersangka tiga masyarakat Pulau Rempang.
Berbagai organisasi dengan beragam latar belakang baik di tingkat nasional maupun mengirim surat kepada Kapolresta Barelang dan menyampaikan bahwa tindakan Polresta Barelang merupakan bentuk kriminalisasi.
Untuk itu, kami mendesak Kapolresta barelang untuk segera mencabut penetapan tersangka yakni Siti Hawa Als Nenek Awe (67 Tahun), Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar Als Pak Aceh (54 Tahun) demi tegaknya Konstitusi, Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) di Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


