Remisi Waisak di Rutan Kelas 1 Medan Sebanyak 43 Warga Binaan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
- visibility 122
- print Cetak

Upacara penyerahan SK remisi khusus hari Waisak di Aula Prof.Dr. Sahardjo Rutan Kelas 1 Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Selamat kepada warga binaan yang dapat pengurangan masa pidana dengan pemberian Remisi Khusus, jadikan ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” jelas Ronny, Kamis (23/05).
Terpisah di Kantor Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna menyebutkan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.
Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak di Sumatera Utara Tahun 2024 terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna ( foto halaman FB Kemenkumham Sumut )
- Penulis: mediagramindo


