Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 204
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Usai sidang, Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat juga tidak menguasai objek tanah yang diperkarakan. “Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya hanya tahu dari gambar tanah,” tegasnya.
Sementara dalam bukti gambar tanah penggugat tidak ada disebutkan batas-batas tanah dengan siapa.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bergulir saat Fridamona Simarmata mengaku pemilik tanah menggugat pihak yayasan pendidikan Harapan dan lima warga. Dari sidang lapangan, pada di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah yang disebutkan dalam gugatannya, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.
- Penulis: mediagramindo


