Sidang Perdata Tanah di Jalan Sidobakti, Saksi Penggugat hanya Tahu Objek dari Gambar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 205
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dia mengaku bahwa selama ini tidak ada masalah tanah di objek yang diperkarakan. “Tidak ada tanah dikapling-kapling disitu. Tanah yang ada di Harapan Itu, dulunya ada 4 orang yang punya, saya, Sumo, Jiman, Kartodisono,” sebut Kakek Wagirin.
Saat ditanya Hakim apakah kenal dengan Sabarlah maupun Fridamona Simarmata, Kakek Wagirin mengatakan tidak kenal. “Gak kenal, gak ada itu,” tegas pensiunan AURI ini.
Ditanya kenal sama Rimun (tergugat III), Wagirin mengatakan kenal. Dengan Paiman (orangtua Rimun), dia bilang kenal. “Kenallah, dia kawan saya lama, yang punya tanah dan rumah, bapaknya Rimun,” ucapnya.
Wagirin juga menjelaskan, tahun 1964 dia membeli tanah 8000 meter dari Mbah Yatin. Pada tahun 1973, dikeluarkan SK Bupati Deliserdang atas kepemilikan tanahnya. “Dari tahun 60-an, tidak ada surat tanah-tanah disitu, baru tahun 73 keluar SK Bupati Deliserdang untuk tanah-tanah disana,” jelas Wagirin.
Usai mendengarkan keterangan Wagirin, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 4 Februari 2025, dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi para tergugat.
- Penulis: mediagramindo


