Sindikat MiChat Modal Rp 350 Short Time Terbongkar di Medan
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 261
- print Cetak

Bongkar Sindikat MiChat di Kota Medan, Rabu (13/05). foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk sistem short time, pelaku mematok harga Rp 350.000. Namun, pembagian hasilnya sangat timpang dan mengeksploitasi korban:
1. Korban: Hanya menerima Rp 150.000 per transaksi.
2. Pelaku EL (Bos): Mengambil sisa pembayaran untuk biaya sewa kamar hotel dan keuntungan pribadi.
3. Kaki Tangan: Tiga pelaku lainnya (BP, RRP, dan IPS) mendapatkan gaji tetap dari EL, bukan dari bagi hasil tiap tamu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, menambahkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan selama kurang lebih enam bulan. Dalam sehari, satu orang anak dipaksa melayani 2 hingga 3 pelanggan.
“Satu hotel biasanya disewa untuk satu hari penuh, namun lokasinya selalu berpindah-pindah guna mengelabui petugas,” jelas Dearma.
Pihak kepolisian menduga sindikat ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
- Penulis: Pipin


