Baliho Milik Pengusaha Ilegal Ditertibkan Pj Gubernur dan Aparat Gabungan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 107
- print Cetak

Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin yang mengganggu estetika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, Kamis (12/12/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin yang mengganggu estetika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, Kamis (12/12/2024).
Penertiban tersebut dimulai dari titik kumpul yang berlokasi di Mako Satpol PP Sumut Jalan Kapten Muslim Nomor 80 Kota Medan. Tim gabungan yang berjumlah 90 orang bergerak menyisir baliho dan spanduk liar di pusat kota hingga pinggiran kota.
Tim pertama menyisir mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Pattimura, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Juanda, Jalan SM Raja, Jalan Simp Marendal, Asrama Haji dan Jalan Gagak Hitam. Sedangkan Tim kedua menyisir di Jalan Sunggal, Jalan Setia budi, Jalan dr Mansyur, Jalan Jamin Ginting, Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam bonjol, Jalan Letjend Suprapto dan berlanjut ke Kesawan.
Pada operasi tersebut terkumpul sejumlah 56 baliho dan spanduk liar, yang kemudian disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan untuk dapat diambil kembali oleh pemiliknya atau dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.
- Penulis: mediagramindo


