Dishub Tindak Tegas Angkutan Berplat Hitam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
- visibility 97
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tindak tegas dalam menertibkan angkutan ilegal dan operator bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, Dishub membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Terutama yang berada di badan jalan.
Adapun fokus kedua penindakan pada kendaraan berplat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Tim ini melibatkan aparat hukum.
“Ada personel dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Sumut dan Medan, Satpol PP Sumut dan Medan, Jasa Raharja dan BPTD Sumut. Kalau ada kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, kami akan langsung menindak. Kendaraan itu bisa ditilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap,” kata Agustinus, Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan. Penertiban ini dilakukan tanpa pandang bulu.
- Penulis: mediagramindo


