Kompol Dedi Kurniawan Kembali Berulah, Kini Dilapor ke Propam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
- visibility 219
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, lanjut dijelaskan Suhandi Umar Tarigan, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.
“Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform Media Sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” jelas Umar Tarigan.
Kemudian, ungkapnya, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan pihkanya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” ungkap Suhandi Umar Tarigan.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan akan menempuh jalur hukum.
“Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
- Penulis: mediagramindo


