Sadis, Pengakuan Yunus Pembunuh Siswi Diva Febriani
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 345
- print Cetak

Warga dan aparat keamanan berhasil menangkap pelaku Pembunuhan Diva Febriani.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yunus Saputra (22) baju biru saat ditangkap polisi
Adapun barang bukti aksi bejat, Yunus Saputra (22) satu unit sepeda motor beat tanpa nopol warna hitam biru. Satu unit sepeda motor beat tanpa nopol warna putih, satu unit sepeda motor Supra fit tanpa nopol + STNK dan BPKB milik tersangka. Satu buah ember warna putih, satu batang pohon kayu, pakaian dan perlengkapan milik korban, satu unit handphone Vivo warna pink, pakaian milik tersangka yang dipakai saat kejadian.
Adapun Motif pelaku pembunuhan Yunus Saputra (22) dikarenakan terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan handphone.
Saat korban melawan tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian mengkubur untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menyampaikan bahwa motif utama dari kejadian tersebut adalah keinginan tersangka untuk menguasai harta korban.
Setelah melakukan kekerasan dan membunuh korban, tersangka diduga mencabulinya dan kemudian mengubur korban di lokasi TKP untuk menghilangkan jejak.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat lemas karena terhalang udara ke pernapasan, serta mengalami trauma akibat pukulan benda tumpul,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa tersangka sempat ikut serta dalam pencarian korban bersama masyarakat, namun kemudian melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit. Baru pada Jumat, 30 Juli, tersangka berhasil diamankan dari sebuah rumah di daerah Bonda Kase.
Saat ini, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 76, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 365 KUHPidana. Ancaman hukuman yang akan dijatuhkan berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Terpisah, menurut advokad yang juga ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Tabagsel, itu penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut bisa menerapkan pasal 338 dan/atau pasal 340 KUHP terhadap Yunus.
- Penulis: mediagramindo


